GURU ABAD 21
Dalam peradaban yang makin kompetitif ini
tuntutan untuk semakin profesional dan memiliki kompetensi yang handal adalah
sebuah keharusan. Jika tidak maka akan tergerus roda jaman ,terutama guru
sebagai agen of change bagi siswanya ,diharapkan dapat mempersiapkan
peserta didik menghadapi tuntutan hidup di masa depannya kelak(life skill).
Bayangkan apa yang bakal terjadi pada siswa
kalau mereka tidak mempercayai gurunya lantaran guru bersangkutan
dianggap tidak kompeten dan profesional. Guru bersangkutan tidak dihormati
siswa tidak tuntas dalam pengembangan proses
pendidikannya ,sehingga karakter mereka menjadi karakter yang
merugikan.
Maka tuntutan kepada guru untuk menjadi lebih profesional di
abad 21 sebagai berikut:
1. Mengerti
tuntutan perubahan harapan masyarakat yang penuh dengan kompleksitas
permasalahan,memahami gaya hidup dan perilaku siswa,mengembangkan wawasan dan
kompetensi keilmuan ,serta mengeliminasi kendala dan hambatan yang ada dalam
diri maupun lingkungan sekitar .
2. Memiliki
semangat untuk memberi inspirasi kepada rekan kerja sesama pendidik dan siswa
untuk menumbuhkembangkan mutu daya saing,mengenali “resources’ dan
memanfaatkan sebagai sumber dan media pembelajaran yang dapat
meningkatkan daya kreativitas siswa.
3. Menggunakan
kebutuhan dan harapan masyarakat akan manfaat pendidikan sebagai
pedoman menjalankan kehidupan profesional sebagai seorang guru/pendidik.
4. Mengembangkan
konsep pembelajaran yang relevan tentang karakter dan kompetensi yang
dibutuhkan siswa untuk masa depannya.
5. Membangun
citra positif sebagai seorang
pendidik yang berketeladanan ,mampu menumbuhkan motivasi
dan inspirasi peserta didik serta memiliki
etos ,kredibilitas dan integritas sebagai seorang
pendidik.
.
6. Mengembangkan
inovasi dan strategi pembelajaran dengan menggali sumber ,dan media
belajar serta memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dengan cara yang luar
biasa dan kreatif.
7. Memiliki interpersonal skill sebagai
wujud dari implementasi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial seorang
pendidik guna membangun semangat berprestasi dalam diri peserta didik.
8. Meningkatkan
pelayanan prima pendidikan melalui upaya peningkatan potensi dan
karakter siswa secara individual,memiliki kecakapan empati serta memberikan
pengalaman belajar yang lebih bermakna kepada peserta didik.
9. Evaluasi
terhadap kegiatan pembelajaran secara berkesinambungan dengan pengukuran
efektivitas kegiatan pembelajaran lebih nyata dan akurat,serta berani menerima
kritikan dan bersedia melakukan perbaikan mutu kegiatan belajar dan
mengajar.
10. Dapat membuktikan
efektivitas dan kemanfaatan pembelajaran dalam bentuk kompetensi dan karakter
yang menjadi integritas dan identitas siswa.
Setiap pendidik memiliki kompetensi dan potensi untuk bekerja
secara lebih profesional,dengan menyatu padukan kecerdasan ,kreativitas dengan
imajinasi yang dimilikinya,guna menciptakan suasana
pembelajaran efektif yang disukai,berharga dan bermakna oleh peserta
didik sebagai dapat membangkitkan kompetensi dan karakter siswa.
Secara umum, sebagaimana
diungkapkan oleh Tilaar (1995), pada masa Pembangunan Jangka Panjang (PJP) II,
masyarakat tidak dapat lagi menerima guru yang tidak profesional. Hal ini
sesuai dengan rekomendasi Unesco, yang ditekankan pada tiga tuntutan yaitu: (1)
guru harus dianggap sebagai pekerja profesional yang memberi layanan kepada
masyarakat, (2) guru dipersyaratkan menguasai ilmu dan keterampilan spesialis,
serta (3) ilmu dan keterampilan tersebut diperoleh dari pendidikan yang
mendalam dan berkelanjutan (Tilaar, 1995). Bertitik tolak dari rekomendasi
tersebut serta profil guru pada saat ini, seyogyanya guru pada abad 21
benar-benar merupakan guru yang profesional, agar mampu menghadapi tantangan
abad 21. Untuk itu, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial seorang guru perlu dikembangkan sehingga mampu mendidik siswa
yang mempunyai kemampuan memprediksi dan menanggulangi. Kompetensi kepribadian
menuntut guru agar mampu menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat. Manusia
yang takwa, berbudi luhur, bersikap kritis, menjunjung tinggi kode etik guru,
mampu bekerja sama, menghormati sesama, mengembangkan diri, dan sejumlah
ciri-ciri kepribadian lain perlu dimodelkan oleh guru bagi para siswanya.
Kemampuan profesional yang terutama berlandaskan pada penguasaan bahan ajaran,
pemahaman karakteristik peserta didik, landasan kependidikan, serta belajar dan
pembelajaran, ditunjukkan guru ketika merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Dalam melaksanakan pembelajaran, guru dituntut agar mampu menciptakan suasana
belajar yang nyaman dan menyenangkan karena suasana seperti itu merupakan
sugesti positif yang mampu membuat "pemercepatan belajar" atau yang
disebut sebagai accelerated learning, yang didefinisikan sebagai hal yang
memungkinkan siswa belajar dengan kecepatan yang mengesankan, dengan upaya yang
normal, serta dibarengi kegembiraan (De Porter & Hernacki, 1999, hal. 14).
Suasana yang nyaman dan menyenangkan merupakan faktor penting yang merangsang
fungsi otak yang paling efektif Oleh karena. itu, jika siswa merasa nyaman dan
senang dalam belajar, mereka akan terpacu untuk meningkatkan kemampuan berpikir
kritis seperti menganalis atau menilai situasi dan mengembangkan berbagai
prediksi atau asumsi berdasarkan hasil analisis/penilaian tersebut.Akhirnya,
kompetensi sosial harus mampu diperagakan oleh guru ketika melakukan interaksi
profesional atau interaksi personal dengan teman sejawat dan masyarakat
Ciri-ciri keprofesionalan dalam memberikan layanan ahli yang berpangkal pada
kemampuan mengambil keputusan perlu dipertajam. Secara singkat, guru masa depan
diharapkan mampu membuat suasana belajar menjadi suasana yang nyaman dan
menyenangkan serta mampu memodelkan apa yang diharapkan dari para siswanya,
seperti ia sendiri harus mampu menilai situasi secara kritis, memprediksi apa
yang akan terjadi, dan kemudian mencoba menanggulangi situasi yang dihadapi.
Di sisi lain, tugas-tugas guru yang bersifat
profesional harus ditunjang oleh sistem penghargaan yang membetahkan, sehingga
guru mampu memfokuskan diri pada peningkatan kualitas layanan yang diberikan.
Hal ini sejalan dengan kriteria pekerjaan profesional yang menyebutkan bahwa
guru berhak mendapat imbalan yang layak. Imbalan yang layak bukan hanya dalam
bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk penghargaan/rasa segan/hormat
masyarakat terhadap guru. Jika penghargaan/imbalan ini masih terabaikan, citra
guru profesional tidak akan muncul, yang ada adalah guru siluman- pahlawan tanpa
tanda jasa, yang tidak diperhitungkan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar